Rumah Sakit Pusat TNI AU Dr. Suhardi Hardjolukito (atau RSPAU Dr. S. Hardjolukito) adalah Rumah Sakit Militer Pusat TNI Angkatan Udara yang bertugas melayani TNI AU/PNS dan keluarga anggota Kementerian Pertahanan (TNI AD, TNI AL/PNS), Polri dan keluarga, ASKES, masyarakat umum (Jamkesmas, Jamkesda, Jamkesta, Jampersal). RSPAU Dr. S. Hardjolukito terletak di Jl. Raya Janti (Blok O), Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Dasar Peraturan Rumah Sakit Tingkat II
Rumah Sakit dr. Suhardi Hardjolukito adalah rumah sakit Tingkat II berdasarkan pada: Peraturan Kasau Nomor: Perkasau/123/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008 tentang penyempurnaan susunan jabatan jajaran TNI AU Peraturan Panglima TNI nomor: Perpang/18/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang persetujuan dan pengesahan status RSAU dr. Suhardi Hardjolukito Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor: Perkasau/8/I/2009 tanggal 22 Januari 2009 tentang peningkatan status Rumah Sakit dr. Suhardi Hardjolukito dari rumah sakit tingkat III menjadi Rumah sakit tingkat II Instruksi Kasau Nomor: INS/10/V/2009 tanggal 18 Mei 2009 tentang pelaksanaan peningkatan status Rumah Sakit Angkatan Udara Tingkat II dr. Suhardi Harjolukito Peresmian peningkatan status rumah sakit oleh Kadiskes TNI AU Marsma drg. Hartono dan sertijab karumkit dilaksanakan pada 9 Oktober 2009.
Dalam perkembangannya, berdasarkan Peraturan Panglima TNI nomor 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara nomor Perkasau/ 93/X/ 2012, status RSAU tingkat II dr. Suhardi Hardjolukito dinaikkan menjadi status RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito