Hemodialisa

Hemodialisa

HEMODIALISA

    Instalasi Hemodialisis RPSAU dr. Suhardi Hardjolukito merupakan eselon pelaksana yang bertugas melaksanakan pelayanan kesehatan bagi personel TNI Angkatan Udara baik militer maupun pegawai negeri sipil beserta keluarganya serta masyarakat umum yang mengalami gangguan fungsi ginjal  baik akut maupun kronik.  Instalasi Hemodialisa RSPAU dr.S.Hardjolukito adalah salah satu unit unggulan yang memberikan pelayanan hemodialisis (cuci darah) secara profesional sesuai dengan visi dan misi RSPAU dr. S.Hardjolukito Pada tanggal 24 Februari 2016 pengembangan pelayanan diInstalasi Hemodialisa RSPAU dr.S.Hardjolukito dengan diresmikan gedung hemodialisa oleh Kepala Staf Angkatan udara Marsekal Agus Supriatna yang merupakan hibah dari PT Menjangan. Dengan menempati gedung hemodialisa yang baru dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pasien hemodialisa

    Dalam memberikan pelayanan  Hemodialisis, Instalasi hemodialisa mempunyai visi, misi dan motto pelayanan sebagai berikut:

Kemampuan pelayanan Instalasi Hemodialisa  RSPAU dr.S.Hardjolukito sebagai berikut:

  1. HD Intermiten (2 atau 3 kali seminggu, 4-5 jam/sesi)
  2. Continuous Renal Replacement Therapy (CRRT) di ruang ICU
  3. Sustained Low-Efficiency Dialysis (SLED) untuk kondisi-kondisi klinis yang buruk/hemodinamik tidak stabil.
  4. Traveler Dialysis.

    Kemampuan tindakan pelayanan hemodialisa RSPAU dr.S.Hardjolukito saat ini:

  1. Kapasitas ruang pelayanan hemodialisa adalah 60 mesin dengan dibagi dalam ruangan hemodialisa Lantai I dan Lantai II yang terdiri dari pelayanan HD Reguler, Pelayanan HD VIP, pelayanan HD dengan ruangan khusus.
  2. Jumlah pelayanan HD yang dapat dilaksanakan saat ini dengan 38 mesin adalah 228 pasien dengan jumlah tindakan hemodialisa pertahun sebanyak 21.888 tindakan

    Dalam melaksanakan misi RSPAU dr.S.Hardjolukito khususnya bidang sumberdaya manusia saat ini Instalasi hemodialisa diawaki oleh personel yang profesional dan kompeten dalam pelayanan dialisis sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 812/Menkes/PER/VII/2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatanyang terdiri dari:

  1. Doketer konsultan ginjal dan hipertensi.
  2. Dokter spesialis penyakit dalam yang telah mengikuti pelatihan intensive.
  3. Dokter pelaksana yang telah mengikuti pelatihan intensive.
  4. Perawat yang telah mengikuti pelatihan intensive.

    Sesuai Keputusan Menteri Keuangan 374 tahun 2018 RSPAU ditetapkan sebagai Satker BLU, maka Instalasi Hemodialisa berdasarkan rencana stategi bisnis akan mengembangkan pelayanan  dan non pelayanan seperti pelatihan intensive pagi paramedis.