Intensive Care Unit (ICU) adalah suatu bagian dari Rumah Sakit yang mandiri (instalasi di bawah direktur pelayanan) dengan staf yang khusus dan perlengkapan yang khusus dengan tujuan untuk terapi pasien - pasien yang menderita penyakit, cedera atau penyulit - penyulit yang mengancam nyawa atau potensial mengancam nyawa dengan prognosis dubia.
Pelayanan ICU, saat ini, tidak terbatas hanya untuk menangani pasien pasca-bedah saja tetapi juga meliputi berbagai jenis pasien dewasa, anak, yang mengalami lebih dari satu disfungsi/gagal organ. Kelompok pasien ini dapat berasal dari Unit Gawat Darurat, Kamar Operasi, Ruang Perawatan, ataupun kiriman dari Rumah Sakit lain. Ilmu yang diaplikasikan dalam pelayanan ICU, pada dekade terakhir ini telah berkembang sedemikian rupa sehingga telah menjadi cabang ilmu kedokteran tersendiri yaitu “Intensive Care Medicine”. Meskipun pada umumnya ICU hanya terdiri dari beberapa tempat tidur, tetapi sumber daya tenaga (dokter dan perawat terlatih) yang dibutuhkan sangat spesifik dan jumlahnya pada saat ini di Indonesia sangat terbatas.
Intesive Care mempunyai 2 fungsi utama: yang pertama adalah untuk melakukan perawatan pada pasien-pasien hawat darurat dengan potensi “reversible life threatening organ dysfunction”, yang kedua adalah untuk mendukung organ vital pada pasien - pasien yang akan menjalani operasi yang kompleks elektif atau prosedur intervensi dan resiko tinggi untuk fungsi vital.
Beberapa komponen ICU yang spesifik yaitu:
- Pasien yang dirawat dalam keadaan kritis,
- Desain ruangan dan sarana yang khusus.
- Peralatan berteknologi tinggi dan mahal.
- Pelayanan dilakukan oleh staf yang professional dan berpengalaman dan mampu mempergunakan peralatan yang canggih dan mahal.
Ruang lingkup pelayanan di ICU meliputi hal - hal sebagai berikut:
- Diagnosis dan penatalaksanaan spesifik penyakit - penyakit akut yang mengancam nyawa dan dapat menimbulkan kematian dalam beberapa menit sampai beberapa hari.
- Memberi bantuan dan mengambil alih fungsi vital tubuh sekaligus melakukan penatalaksanaan spesifik problema dasar
- Pemantauan fungsi vital tubuh dan penatalaksanaan terhadap komplikasi yang ditimbulkan oleh penyakit atau iatrogenik
- Memberikan bantuan psikologis pada pasien yang kehidupannya sangat tergantung pada alat/mesin dan orang lain
Standar Minimum Pelayanan Intensive Care Unit
Tingkat pelayanan ICU harus disesuaikan dengan kelas rumah sakit. Tingkat pelayanan ini ditentukan oleh jumlah staf, fasilitas, pelayanan penunjang, jumlah, dan macam pasien yang dirawat. Pelayanan ICU harus memiliki kemampuan minimal sebagai berikut:
- Resusitasi jantung paru.
- Pengelolaan jalan napas, termasuk intubasi trakeal dan penggunaan ventilator sederhana.
- Terapi oksigen.
- Pemantauan EKG, pulse oksimetri yang terus menerus.
- Pemberian nutrisi enteral dan parenteral.
- Pemeriksaan laboratorium khusus dengan dengan cepat dan menyeluruh.
- Pelaksanaan terapi secara titrasi h. Kemampuan melaksanakan teknik khusus sesuai dengan kondisi pasien.
- Memberikan tunjangan fungsi vital dengan alat - alat portabel selama transportasi pasien gawat.
- Kemampuan melakukan fisioterapi dada.