Regulasi PPID

Regulasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. Suhardi Hardjolukito :


1. Rumah Sakit dr. Suhardi Hardjolukito adalah rumah sakit Tingkat II berdasarkan pada: Peraturan Kasau Nomor: Perkasau/123/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008 tentang penyempurnaan susunan jabatan jajaran TNI AU Peraturan Panglima TNI nomor: Perpang/18/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang persetujuan dan pengesahan status RSAU dr. Suhardi Hardjolukito Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor: Perkasau/8/I/2009 tanggal 22 Januari 2009 tentang peningkatan status Rumah Sakit dr. Suhardi Hardjolukito dari rumah sakit tingkat III menjadi Rumah sakit tingkat II Instruksi Kasau Nomor: INS/10/V/2009 tanggal 18 Mei 2009 tentang pelaksanaan peningkatan status Rumah Sakit Angkatan Udara Tingkat II dr. Suhardi Harjolukito Peresmian peningkatan status rumah sakit oleh Kadiskes TNI AU Marsma drg. Hartono dan sertijab karumkit dilaksanakan pada 9 Oktober 2009. Dalam perkembangannya, berdasarkan Peraturan Panglima TNI nomor 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara nomor Perkasau/ 93/X/ 2012, status RSAU tingkat II dr. Suhardi Hardjolukito dinaikkan menjadi status RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito

2. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Arsip Negara Bagian Regulasi ini mengatur mengenai standar nasional arsip negara yang harus diterapkan oleh seluruh lembaga publik, termasuk RSPAU sebagai lembaga publik di Indonesia. Standar nasional arsip negara ini mencakup standar pengelolaan arsip, standar penyimpanan arsip, dan standar pelayanan arsip.

3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Kode Arsip Negara Regulasi ini mengatur mengenai klasifikasi dan kode arsip negara yang harus diterapkan oleh seluruh lembaga publik, termasuk RSPAU. Klasifikasi dan kode arsip negara ini digunakan untuk memudahkan pencarian dan pengambilan arsip yang dibutuhkan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

4. Regulasi ini mengatur mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dari lembaga publik, termasuk RSPAU. Regulasi ini juga mengatur kewajiban PPID untuk menyediakan informasi publik yang diminta oleh masyarakat, serta mengatur tentang mekanisme pengajuan permohonan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi publik.