Maraknya Judi Online Yang Meresahkan
Kemajuan teknologi merupakan dampak globalisasi yang tidak
dapat terelakkan, banyak penemuan-penemuan luar biasa dan informasi yang setiap
saat bisa kita update, sarana informasi didunia maya/internet memudahkan
seseorang untuk bisa mengakses berbagai hal yang diinginkannya. Dalam sudut
pandang ini tentu ada segi positif dan juga negatifnya, diibaratkan sebuah dua
mata pisau, dalam hal ini segi positifnya kita sangat terbantukan dengan adanya
internet dan tentu kemajuan teknologi ini juga dapat digunakan untuk mengakses
informasi atau hal-hal yang negatif yang bisa cenderung ke hal-hal yang dapat
melanggar hukum. Seperti halnya yang
akan kita bahas kali ini terkait judi online yang sangat marak sekali
dilingkungan masyarakat sekitar kita. Bahkan belum lama ini kita mendengar
berita yang sangat menghebohkan publik terkait oknum anggota polwan yang
membakar suaminya karena dugaan permasalahan judi online yang dilakukan
suaminya.
Oleh karena itu sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa
yang dimaksud dengan judi. Menurut KBBI (kamus besar bahasa Indonesia), judi
adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan
(seperti main dadu, kartu dsb). Sehingga menurut hemat kami, judi online adalah
perbuatan judi yang dilakukan secara daring melalui web atau aplikasi yang
menyediakan konten perjudian. Pada dasarnya, judi/judi online merupakan
perbuatan yang dilarang agama dan bertentangan dengan hukum positif kita
sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua
UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan,
mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Unsur
Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024
Dari
bunyi Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024, terdapat beberapa penjelasan unsur, sebagai
berikut:
1. "Mendistribusikan"
adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik
kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
2. "Mentransmisikan"
adalah mengirimkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada
pihak lain melalui sistem elektronik.
3. "Membuat
dapat diakses" adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan
mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi dan/atau
dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau public.
Kemudian, yang dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024
diatas mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan
kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian,
menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut
serta dalam perusahaan untuk itu.
Lalu, orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU
1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.
Sebagai informasi, selain diatur dalam UU 1/2024, tindak
pidana perjudian juga diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP yang pada
saat artikel ini diterbitkan masih berlaku. Berikut adalah bunyi Pasal 303 dan
Pasal 303 bis KUHP:
Pasal 303
Diancam
dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25
juta, barang siapa tanpa mendapat izin:
<!--[if !supportLists]-->-
<!--[endif]-->Dengan sengaja menawarkan atau
memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian,
atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
<!--[if !supportLists]-->-
<!--[endif]-->Dengan sengaja menawarkan atau
memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja
turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk
menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
<!--[if !supportLists]-->-
<!--[endif]-->Menjadikan turut serta pada
permainan judi sebagai pencarian.
<!--[if !supportLists]-->-
<!--[endif]-->Kalau yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya
untuk menjalankan pencarian itu.
<!--[if !supportLists]-->-
<!--[endif]-->Yang disebut permainan judi
adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung
bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau
lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan
atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut
berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Selain melanggar ketentuan peraturan yang berlaku, mengenai
dampak judi online terhadap kehidupan kita semua saya yakin semua sudah bisa untuk
bisa menelaah apa saja dampak dalam hal ini dampak negatif judi online, Berikut
adalah beberapa dampak negatif yang perlu diperhatikan:
1. Kesehatan
Mental yang Terancam
Kecanduan judi online dapat menyebabkan stres berat,
kecemasan, bahkan meningkatkan risiko bunuh diri.
2. Kondisi
Finansial yang Rapuh
Kerugian besar akibat perjudian bisa mengarah pada
kebangkrutan dan ketidakstabilan ekonomi yang serius.
3. Dampak
Emosional yang Mendalam
Terlibat dalam judi online dapat memicu depresi yang dalam
dan masalah emosional lainnya.
4. Risiko
Kriminalitas
Beberapa individu terlibat dalam tindakan kriminal untuk
memenuhi kebutuhan perjudian mereka, membahayakan diri sendiri dan orang lain.
5. Keamanan
Data Terancam
Data pribadi rentan terhadap penyalahgunaan oleh pihak yang
tidak bertanggung jawab, meningkatkan risiko identitas dicuri atau
disalahgunakan.
6. Gangguan
pada Hubungan Sosial
Perjudian online sering kali merusak hubungan baik dengan
keluarga dan teman, karena terkonsentrasi pada aktivitas judi.
7. Gangguan
Pendidikan dan Karier
Kecanduan judi dapat mengganggu fokus dan kinerja di tempat
kerja atau sekolah, berdampak negatif pada masa depan pendidikan dan karier.
8. Ancaman
terhadap Keberlanjutan Finansial
Upaya mendapatkan dana untuk berjudi dapat mendorong
individu ke praktik-praktik ilegal atau tidak etis.
9. Masa
Depan Hancur
Seseorang yang terperangkap dalam lingkaran judi online
berisiko kehilangan segalanya, termasuk kesehatan, hubungan dan masa depan
mereka.
Penanganan judi online yang selama ini dilakukan oleh Pihak
Kepolisian menghadapi berbagai tantangan yang kompleks. Meskipun Pasal 27 ayat
2 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 303
bis KUHP mengatur tentang larangan dan sanksi untuk aktivitas judi online, implementasi
dan penegakan hukumnya masih kurang efektif. Salah satu kendala utama adalah
kurangnya koordinasi antara berbagai lembaga penegak hukum serta keterbatasan
sumber daya untuk melacak dan menindak situs judi yang sering kali beroperasi
dari luar negeri. Dimana perbuatannya tersebut merujuk kepada seluruh unsur
tindak pidana. Selain itu, teknologi enkripsi dan anonimitas di internet
mempersulit identifikasi dan penangkapan pelaku. Meski demikian, pihak
kepolisian telah melakukan berbagai upaya, seperti operasi cyber patrol dan
kerja sama internasional, untuk memberantas judi online. Peningkatan kapasitas
teknologi dan sumber daya manusia, serta kolaborasi yang lebih kuat dengan
lembaga terkait, diperlukan untuk memperkuat penegakan hukum dan mengurangi
prevalensi judi online di Indonesia selain juga dibutuhkan aparat-aparat yang
bersih, profesional dibidangnya serta kredibilitasnya tidak diragukan lagi.
Berkaca dari judul diatas terkait maraknya judi online yang
meresahkan serta dampak negatif yang luar biasa, Panglima TNI Jenderal TNI Agus
Subiyanto, mengungkapkan keprihatinannya terhadap semakin maraknya kasus judi
online yang melibatkan oknum prajurit dan PNS TNI. Aktivitas ilegal ini dinilai
mengancam integritas dan tugas pokok TNI serta kehidupan personel yang
terlibat. Judi online tidak hanya mengganggu konsentrasi dan fokus dalam
menjalankan tugas, tetapi juga berpotensi merusak moral dan menciptakan masalah
keuangan serta konflik dalam keluarga.